Disurati KPU RI, KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat
acehonlineBanda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan pasangan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi memenuhi syarat (MS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 setelah sebelumnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
"Kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Minggu malam.
Perubahan keputusan KIP Aceh terhadap pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dari sebelumnya TMS menjadi MS tersebut setelah adanya surat KPU RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024, perihal penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.
Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024.
Pasangan tersebut dinyatakan TMS karena tidak melakukan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki atau UUPA di depan lembaga DPR Aceh sesuai Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.
Berkaitan dengan hal ini, KPU RI menyurati KIP Aceh agar menggunakan peraturan terbaru yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.















Komentar