Disurati KPU RI, KIP Aceh Nyatakan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat
acehonlineBaca juga: KPU akan pelajari qanun untuk bakal calon berhalangan tetap di Aceh
Dalam peraturan perubahan tersebut, disebutkan bahwa calon kepala daerah di Aceh baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi harus melakukan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan UU atau MoU Helsinki itu di depan lembaga legislatif.
Melainkan, bisa dengan hanya dibuktikan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani pasangan calon, dan bermaterai cukup.
Maka, kata Saiful, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 2148 tersebut, pihaknya juga telah melakukan perubahan keputusan KIP Aceh nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Kemudian, lanjut dia, KIP Aceh memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat, mereka ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Gubernur Aceh 2024.
"Maka kami menetapkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, adalah Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi dan pasangan Muzakir Manaf - Fadhullah," ujarnya.















Komentar