Info Nagan Raya
Hakim PN Suka Makmue Lakukan Aksi Cuti Massal, Ini Penyebabnya

Mereka menuntut pemerintah agar memberikan pemenuhan hak untuk para hakim sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan,Pengamanan dan Fasilitas Hakim.
“Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam hal ini pimpinan dan hakim menyatakan sikap tegas bahwa kami mendukung aksi solidaritas hakim se-indonesia yang berjuang untuk kesejahteraan para hakim,” kata Bagus kepada MJDnews.co di PN Suka Makmue, Selasa (08/10/2024).
Bagus menyampaikan, walaupun hakim dari PN Suka Makmue tidak langsung bergerak menuju jakarta,namun pihaknya juga akan menunda persidangan selama waktu yang sudah ditentukan.
“Ya ,kami tidak ikut langsung ke Jakarta,tapi kami tetap mendukung dengan bentuk menunda persidangan dari tanggal 7 sampai 11 oktober,” jelasnya.
Meski demikian, Pengadilan Negeri Suka Makmue masih akan menggelar sidang seperti jenis sidang terbatas waktu penyelesaian.
“Untuk pra peradilan dan perkara yang masa penahanan terdakwa mau habis, sidang akan tetap dilakukan,begitu juga dengan pelayanan masyarakat masih seperti biasanya,” pungkas Bagus Erlangga.(**)















Komentar