Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Terkait HGU Terlantar

Aceh Barat- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memenangkan kasasi terkait surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gading Bhakti yang melakukan usaha perkebunan di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum Pemkab Aceh Barat Said Atah,SH.,M.H mengatakan, pihaknya sudah menerima putusan kasasi tersebut.
“Putusan Kasasi telah kami terima secara resmi pada Senin sore tanggal 13 Januari 2025, yang teregister dalam Putusan Nomor 805 K/TUN/2024,” kata Said Atah.
Adapun dalam amar putusan kasasi yang telah diputus oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin selaku Ketua Majelis serta Hakim Agung Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Dr. H. Yosran selaku Anggota menyatakan.
Pertama,mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Aceh Barat.
Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 105/B/2024/PT.TUN.MDN tanggal 3 September 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA tanggal 21 Juni 2024.
Selanjutnya Majelis Hakim tingkat Kasasi mengadili sendiri dengan amar putusan yaitu, pertama menerima eksepsi tergugat tentang kewenangab absolute. Kedua, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Ketiga, menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara pada semua Tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait perkara tersebut telah diberitahukan dan diberikan Salinan resmi kepada saya selaku Kuasa Hukum Pj. Bupati Aceh Barat sekaligus amar putusan dimenangkan oleh pihak PJ Bupati Aceh Barat,” terang Said Atah.















Komentar