Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Terkait HGU Terlantar

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Terkait HGU Terlantar
Kuasa Hukum Pemkab Aceh Barat, Said Atah, S.H., M.H

Selanjutnya, diambil kebijakan oleh Pj Bupati Aceh Barat dengan menyampaikan Surat Permohonan Penetapan Tanah terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti kapada Kemeterian ATR/BPN untuk ditindaklanjuti secara hukum dan prosedur yang berlaku.

“Pasca putusan Kasasi tersebut, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemda Aceh Barat untuk melanjutkan proses Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU sesuai dengan ketentuan Hukum dan prosedur yang berlaku”. tambahnya.

Sebagai mana diketahui sebelumnya, perkara terkait Surat Permohonan Penetapan Tanah Telantar dalam HGU PT Gading Bading telah bergulir sejak bulan Februari 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Hal itu terkait gugatan atas surat permohonan penetapan tanah terlantar dalam HGU yang diajukan oleh PT Gading Bhakti terhadap Pj. Bupati Aceh Barat dalam register Perkara Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menyatakan Gugatan PT Gading Bhakti tersebut tidak dapat diterima.

Selanjutnya Kuasa Hukum PT Gading Bhakti mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang hasilnya membatalkan putusan PTUN Banda Aceh alias dimenangkan oleh pihak PT Gading Bhakti.

Namun pada akhirnya di tingkat Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan memenangkan Pj Bupati Aceh Barat dalam perkara tersebut.(**)

Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...