Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Terkait HGU Terlantar

Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Terkait HGU Terlantar
Kuasa Hukum Pemkab Aceh Barat, Said Atah, S.H., M.H

Lanjut Said, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan serta mengadili sendiri dengan menyatakan Gugatan Penggugat (PT Gading Bhakti) tidak diterima.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Agung Kasasi yang telah memenangkan Pj. Bupati Aceh Barat, putusan tersebut sudah sangat tepat. Karena dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Kasasi juga menyatakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan telah salah menerapkan hukum, artinya sejak awal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah benar dan tepat,” ujarnya.

Hal ini juga telah menunjukkan kebijakan Pj. Bupati Aceh Barat dengan mengeluarkan Surat Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar dalam HGU PT Gading Bhakti seluas 426 hektar yang ditujukan kepada Kemeterian ATR/BPN merupakan kebijakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku serta untuk kepentingan masyarakat.

Lebih lanjut Said Atah mengatakan, putusan kasasi tersebut juga termasuk kemenangkan bagi Masyarakat disekitar HGU PT Gading Bhakti khususnya Masyarakat Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, yang sejak awal terus berjuang menyampaikan adanya indikasi tanah terlantar dalam Kawasan HGU PT Gading Bhakti dengan menyurati Pj Bupati Aceh Barat.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...