Polisi Tangkap 10 orang Terkait Judi Online, Sebagian Pelajar dan Ada Yang Petani

Polisi Tangkap 10 orang Terkait Judi Online, Sebagian Pelajar dan Ada Yang Petani
Satreskrim Polres Nagan Raya tangkap 10 pelaku perjudian online (judol) di Kabupaten Nagan Ray ,Selasa (05/11/2024).

Suka Makmue - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 10 orang terkait kasus dugaan perjudian online (judol).

Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari serta diamankan dilokasi yang terpisah.

10 orang tersebut yakni, SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh, RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan 

para pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas lantaran adanya laporan dugaan tempat permainan judol tersebut.

“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November,hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online di dua kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra, Selasa (05/11/2024).

Vitra menambahkan, kesepuluh pelaku yang ditangkap tersebut rata rata mereka bermain judi online di warung-warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap diwarung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkapnya.

Baca Selanjutnya...
Editor:

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Loading...