Polisi Tangkap 10 orang Terkait Judi Online, Sebagian Pelajar dan Ada Yang Petani

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.
“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.
Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.















Komentar